15/Desember/2023
Pertemuan – 9
PERAN HUMAS DALAM MANAJEMEN ORGANISASI PUBLIK
Negara Kita Indonesia menganut paham DEMOKRASI, sehingga salah satu bentuk budaya demokrasi yang berkembang ialah mengenai kebebasan dalam berpendapat. Didalam upaya pelayanan publik yang diberikan pemerintah negeri maupun swasta, pastinya setiap instansi memiliki bentuk pelayanan dan hasil diberikan yang berbeda – beda di mata masyarakat publik. Dengan adanya berbagai standar pelayanan yang dibentuk dan terbentuk dalam sekelompok masyarakat, akan melahirkan sebuah penilaian berbentuk opini sebagai bentuk pendapat atas adanya sebuah interaksi sosial.
OPINI PUBLIK/PENDAPAT (MASYRAKAT) UMUM
Opini Publik (Public opinion) ialah hasil interaksi lisan, tulisan dan gerak – gerik antar orang dalam suatu kelompok, opini adalah hasil penyatuan pendapat berdasarkan sikap, pendapat dan pandangan suatu kelompok diskusi dalam masyarakat demokrasi. Opini berisi isu yang aktual (baru), penting dan berisi kepentingan banyak orang yang bersepakat disiarkan melalui media massa.
Opini publik sangat berguna bagi perkembangan dan pengembangan suatu instansi dan sebuah bentuk kepedulian dan pengharapan masyarakat agar instansi jauh lebih baik.
Syarat utama lahirnya opini publik ialah bagaimana sebuah siklus kebebasan berpendapat dapat berjalan baik, dan Demokrasi merupakan wadah yang baik bagi lahirnya opini publik.
Adanya Rencana atau tidaknya dalam upaya menyampaikan sebuah opini publik akan sangat berpengaruh kepada hasil yang maksimal, semakin baik rencana maka kemungkinan hasil yang sesuai dan maksimal akan semakin tinggi pula.
Siapakah yang dapat berada dalam opini publik? Ialah publik internal (seluruh masyarakat dalam naungan instrumen/perangkat instansi organisasi) maupun publik eksternal (masyarakat yang berada diluar naungan instrument/perangkat instansi organisasi yang terlibat dalam kegiatannya)
HUMAS ORGANISASI PUBLIK
HUMAS (hubungan masyarakat) merupakan instrumen penting dalam merekam, memprediksi fenomena opini – opini publik dalam upaya organisasi pemeritah maupun swasta dalam memahami dan menyikapi pemberitaan media dan pembicaraan public. Humas merupakan perantara untuk mengelola komunikasi public (antara organisasi dan pihal – pihak luar).
Klasifikasi humas terbagi menjadi 2 yaitu sebagai method of communication yaitu merupakan rangkaian kegiatan atau sistem kegiatan yaitu kegiatan berkomunikasi secara khas. dan sebagai state of being yaitu perwujudan kegiatan komunikasi.
Ada 4 kemampuan yang umumnya dimiliki humas, yaitu : Creator, memiliki kreativitas dan ide cemerlang untuk pencapaian suatu gagasan; Mediator, kemampuan menguasai teknik komunikasi, baik lisan maupun tulisan; Conceptor, mempunyai kemampuan menyusun perencanaan dan program kerja kehumasan; Problem Solver, mampu mengatasi setiap permasalahan yang dihadapinya.
22/Desember/2023
Pertemuan – 9
PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK
Salah satu fungsi manajemen dari suatu organisasi didalam mencapai tujuan yang memuaskan ialah melakukan PENGAWASAN. Dalam upaya mencapai kepuasan antara publik internal dan publik eksternal yang menjadi salah satu tujuan disetiap organisasi, maka pelayanan publik perlu diterapkan PENGAWASAN. Pengawasan ialah proses pengamatan seluruh kegiatan organisasi sehinggal kegiatan dapat ternilai sesuai atau tidaknya sebuah perencanaan sehingga organisasi dapat mengevaluasi, mempertahankan atau bahkan melakukan peningkatan.
Maksud dan tujuan dilakukannya pengawasan diantara lain ;mengetahui kelancaran jalannya pekerjaan; perbaikan dan pencegahan dari sebuah kesalahan; kesesuaian antara program rencana kerja terhadap pelaksanaan kerja.
Adapun bentuk pengawasan :
Pengawasan Preventif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum pelaksanaan, yakni pengawasan yang dilakukan terhadap sesuatu yang bersifat rencana.
Pengawasan Represif merupakan pengawasan yang dilakukan setelah pekerjaan atau kegiatan dilaksanakan.
Pengawasan eksternal atau pengawasan dari luar, yakni pengawasan yang menjadi subyek pengawas adalah pihak luar dari organisasi obyek yang diawasi.
Pengawasan internal merupakan pengawasan yang dilakukan dari dalam organisasi yang bersangkutan
Pengawasan Langsung adalah pengawasan yang dilakukan dengan cara mendatangi dan melakukan pemeriksaan di tempat (on the spot) terhadap obyek yang diawasi.
Pengawasan Tidak Langsung merupakan pengawasan yang dilakukan tanpa mendatangi tempat pelaksanaan pekerjaan atau obyek yang diawasi atau pengawasan yang dilakukan dari jarak jauh yaitu dari belakang meja.
Adapun Tahap Pengawasan
Pendahuluan (Preliminary Control)
Pengawasan pada saat jam kerja berlangsung (Interim Control)
Pengawasan feed back (Feed Back Control atau Post Control)
Didalam sebuah pengawasan pelayanan publik, terdapat 2 objek yaitu penerima layanan dan penyedia layanan yang menjadi tolak ukur kinerja dan pengambilan tindakan, jaminan hasil yang sesuai dengan keinginan dan sesuai dengan standar yang ditetapkan sehingga tercipta makna pengawasan layanan publik yaitu Layanan Publik yang “Adil dan Berkualitas”
Siapakah Pengawas Mereka?
Internal : Atasan, Pengawas Fungsional
Eksternal : Masyarakat, Ombudsman (independen, non pemerintah), DPR/DPRD
Penyelenggara harus menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana kompeten dalam pengelolaan pengaduan. Diumumkan kepada publik dan wajib mengelola pengaduan yang berasal dari penerima pelayanan, rekomendasi Ombudsman, DPR, DPRD, dalam batas waktu tertentu.
Peranan Pengawasan Pelayanan Publik
Harus dapat dipastikan bahwa segala mandat, visi, misi, tujuan dan taget berjalan sesuai.
Akuntabilitas kinerja menjadi parameter penilaiain
Sistem penggunaan dana pembangunan sesuia dengan etikan dan aturan hukum
Informasi mengenai dampak program atau intervensi yang perlu dilakukan
Perihal OMBUDSMAN
Ombudsman sebagai sebuah institusi pengawas eksternal independen yang diberi kewenangan dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Diawali dengan terbentuknya Komisi Ombudsman Nasional (KON) berdasarkan Keputusan Presiden No.44 Tahun 2000 pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid. Ombudsman akhirnya disahkan UU No.37 Tahun 2008. Landasan Terbentuknya Ombudsman
- KKN
- Kurang optimalnya fungsi pengawasan
- Mewujudkan Good Governance
